Polisi Kehutanan BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim mengatakan tiga jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan yaitu kucing hutan, kukang jawa, dan buaya muara. Ketiga satwa liar dilindungi itu, lanjut dia, berasal dari Kabupaten Majalengka dan Kuningan.
"Kukang jawa ditemukan di halaman rumah warga di Desa Lengkong, Kuningan pada Jumat kemarin," kata Ade di KSDA Cirebon, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Buaya ini sudah dipelihara sekitar empat tahunan. Awalnya dipelihara, berasal dari pemberian," ucapnya.
Ade menyebutkan tiga jenis satwa liar itu dilindungi sesuai UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. "Ada tiga jenis satwa, jumlahnya empat satwa. Satwa ini akan kita bawa ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya," tutur Ade.
![]() |
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini