"Totalnya ada 512 yang diusulkan. Sementara 10 orang itu langsung bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Rabu (18/12/2019).
Abdul mengatakan, usulan dibagi dua yaitu remisi khusus natal I dan remisi khusus natal II. Untuk remisi khusus natal I napi hanya mendapatkan potongan hukuman dari mulai 15 hari hingga 2 bulan. Jumlah yang mendapatkan remisi untuk potongan hukuman sebanyak 512 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang diusulkan mendapat remisi ini selama di dalam berkelakuan baik," tutur Abdul.
Menurut Abdul, 512 napi ini merupakan usulan yang diajukan oleh Kemenkum HAM Jabar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi berasal dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar.
"Biasanya 99 persen lolos (usulan disetujui)," kata Abdul.
Tonton juga video Annas Maamun Dapat Grasi, Bagaimana Dengan 4.408 Napi Manula?:
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini