Pelaku seolah mengenal dan mengaku sebagai teman ayah si korban. Pencuri ini memaksa menitipkan undangan pernikahan anak serta memberi uang untuk korbannya.
"Modusnya baru di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Modusnya ini pelaku pura-pura kenal sama ayah korban. Setelah itu, pelaku meminjam motor, lalu membawa kabur. Sasarannya anak SMP," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban mempercayai pelaku hingga menuruti mengantar ke area toko ritel yang sudah kosong. Ternyata pelaku bersandiwara menerima telpon sambil tergesa-gesa meminjam motor korban.
Korban terakhir yaitu bocah SMP, warga Kecamatan Tanjung Jaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang baru pulang sekolah. Berdasarkan pemeriksaan polisi, komplotan pencuri motor itu sudah beraksi 17 kali di Kota-Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. Motor hasil curian itu dijual antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
"Dia ini beraksi di banyak tempat. Barang buktinya sebagian sudah kita amankan. Sisanya masih di penadah yang berstatus DPO," kata Dony.
Eris dan Agus diganjar Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini