"Dia membeli peluru melalui online. Ada kode khusus antara penjual dan pembeli. Mereka menyebut peluru dengan sandi kacang," kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan Saleh kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).
Iwan mengungkapkan, DS memang mengandalkan internet dalam bisnisnya. Selain memesan peluru melalui internet, DS juga belajar membuat senjata melalui Youtube. "Dia belajar membuat dan memodifikasi senjata dari Youtube," kata Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menangkap DS selaku penjual dan YC selaku pembeli. "Kami menyita satu pucuk senjata api rakitan saat kedua pelaku transaksi," ucap Iwan.
Pengembangan polisi membawa mereka ke rumah DS di Dusun Ardaijaya, RT 6 RW 2, Desa Sabajaya, Dusun Tirtajaya. Di rumah DS, polisi menemukan dua pucuk senjata api, puluhan peluru dan sekoper alat untuk membuat senjata api.
Setelah DS ditangkap, polisi menciduk satu per satu orang yang pernah membeli senjata dari DS. Mereka adalah AB dan NS, sebelumnya, polisi juga menangkap YC. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini