Pelimpahan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (10/12/2019) lalu. Penyidik saat ini tengah menunggu analisa berkas dari jaksa.
"Sudah dilimpahkan, sekarang sedang menunggu petunjuk jaksa seperti apa. Apabila ada kekurangan kita akan segera lengkapi," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (15/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara baru Bryan. Untuk yang lain menyusul," katanya.
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menitipkan barang bukti sejumlah kendaraan yang diduga hasil pembelian dari uang konsumen. Barang bukti itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Adapun barang bukti yang disita tersebut di antaranya mobil Lexus, lima unit motor sport, lima mobil Fortuner, satu unit mobil mewah Mercedes Benz, satu mobil bak terbuka, mobil towing, perhiasan, uang Rp 300 juta dan tas bermerk.
"Kita titipkan untuk menjaga kualitas kendaraan. Agar bisa menjaga kualitas barang dan nilainya tidak turun," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. Keenamnya yakni Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, AY menjabat Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, MH Direktur Operasional dan MI Direktur HRD. Untuk pasal yang digunakan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipaun dan penggelapan.
Tonton juga Nasabah Geruduk Dealer Akumobil Minta Refund :
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini