Penggusuran Rumah Deret Tamansari, Ridwan Kamil: Kewenangan Wali Kota

Penggusuran Rumah Deret Tamansari, Ridwan Kamil: Kewenangan Wali Kota

Mukhlis Dinillah - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 21:32 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara soal penggusuran lahan di area pembangunan rumah deret Tamansari Bandung yang dinilai sejumlah pihak menyalahi prosedur. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Pernyataan RK disampaikan melalui akun Instagramnya. Ia menjawab pernyataan salah satu warganet yang mengomentari postingannya mengenai peresmian Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sekaligus menyinggung kejadian di Tamansari Bandung.

"Ohhh lg sibuk ngurusin tol hahaha tamansari mah bodo amat yahh," tulis akun @nindasalma25 di postingan RK, Kamis (12/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


RK yang pernah menjabat wali kota Bandung itu langsung meresponsnya. Ia menyebut penggusuran rumah deret Tamansari merupakan kewenangan Wali Kota Bandung Oded M Danial.

"Sesuai aturan, itu wewenang walikota bandung," RK menjawab.

RK berjanji akan memonitor persoalan penggusuran tersebut. "Nanti dimonitor dan disampaikan ke beliau utk penyelesaian yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku," kata RK.

Penggusuran rumah deret Tamansari Bandung pada Kamis (12/12) berlangsung ricuh. Warga dan sejumlah pemuda terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Sebanyak 18 bangunan dibongkar dalam penggusuran tersebut.


Puluhan pemuda yang terlibat bentrok itu sempat diamankan polisi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyebut penggusuran tersebut menyalahi prosedur karena proses di pengadilan masih berlangsung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim proses penggusuran lahan rumah deret Tamansari Bandung sesuai prosedur. "Iya sudah sesuai prosedur," ucap Oded di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).
Halaman 2 dari 2
(mud/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads