Pencabulan yang dilakukan AS (52) terhadap anak tirinya itu terjadi pada tahun 2016. Tiga tahun berselang, aksi AS terbongkar saat korban mengadu kepada ibunya.
"Kejadiannya ini pada tahun 2016. Saat itu anaknya masih kelas dua SD, enggak berani menyampaikan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu dia juga mengancam anaknya untuk tidak bilang-bilang," kata dia.
Korban yang takut akhirnya tak berbicara pada ibunya. Barulah tiga tahun berselang atau pada 2019, korban yang kini kelas 5 SD berbicara kepada ibunya telah menjadi korban.
"Saat 2016 memang pernah ke klinik karena merasa sakit. Ketika dicek ada infeksi. Diobati lah. Baru kemudian tahun 2019 merasa sakit lagi, saat tidur dengan ibunya disampaikan lah, ibunya kaget dan mengecek lagi ke klinik dijelaskan memang benar infeksi diakibatkan perlakuan bapak tirinya," tutur Galih.
Ibunya lantas melaporkan kasus itu ke polisi. Personel Sat Reskrim Polrestabes Bandung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
"Sejauh ini pelaku kooperatif menyampaikan ke kita bahwa baru satu kali melakukan perbuatannya. Apakah ada kelainan atau tidak kita belum bisa sampai ke sana," katanya.
Sementara itu AS mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku khilaf sudah melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya.
"Saya khilaf pak, saya nyesel," kata AS yang berkeseharian sebagai penarik becak ini.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. AS terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini