Tak Terima Ditegur Ngebut, Sepasang Kekasih di Bandung Aniaya Bikers

Tak Terima Ditegur Ngebut, Sepasang Kekasih di Bandung Aniaya Bikers

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 09 Des 2019 15:48 WIB
Sepasang kekasih di Bandung menganiaya pengendara motor karena tak terima ditegur saat ngebut. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Gara-gara ditegur karena ngebut, sepasang kekasih nekat menganiaya pengendara sepeda motor. Bahkan sang lelaki hendak melayangkan golok ke arah korban.

Peristiwa itu terjadi saat korban bernama Muhamad Ahyarusabilli Imas Abbas (20) mengendarai sepeda motor di kawasan Gandok, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Selasa (3/12) malam. Pada saat yang bersamaan, pelaku Ipal Ramdani (22) dan kekasihnya Anisa Putri (19) menyalip korban sambil ngebut menggunakan sepeda motornya.

"Saat disalip, korban sampai hampir terjatuh. Korban tidak terima, lalu mengejar pelaku dan memperingati agar membawa motor dengan hati-hati," ucap Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin (9/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bukannya berterima kasih telah diingatkan, pelaku justru emosional. Ipal dan kekasihnya yang diboncengkan menyusul lagi korban dan menendang korban.

"Pelaku pria (Ipal) menendang korban, sedangkan yang diboncengkan (Anisa) melempar helm ke tubuh korban sampai terjatuh," tutur Rina.


Ipal lantas turun dari motornya. Dia mendatangi pelaku dan melakukan penganiayaan. Ipal memukul dan menendang korban beberapa kali hingga terkapar.

"Korban merasa takut dan menelepon temannya. Ketika temannya datang, pelaku malah ngotot mengeluarkan sebilah golok," kata Rina.

ak Terima Ditegur Ngebut, Sepasang Kekasih di Bandung Aniaya BikersFoto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Unit Reskrim Polsek Cidadap yang menerima laporan langsung menuju ke lokasi kejadian. Kedua pelaku langsung diamankan dan digeledah.

"Saat digeledah, anggota mendapati ada golok dan pisau lipat di saku milik pelaku," katanya.

Kedua pelaku kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Mapolsek Cidadap. Mereka dijerat Pasal 179 juncto Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun bui. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads