Sidak ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang banyaknya restoran cepat saji yang belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi.
"Sidak ini tindak lanjut dari laporan masyarakat ada restoran cepat saji yang nggak ada izinnya. Jadi kita langsung konfrontir pengelolanya apakah benar izinnya belum ada," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah didatangi, pengelola restoran belum bisa menunjukkan dokumen perizinan. Namun pengelola menyebut semua dokumen perizinan sudah dimiliki dan kini berada di bagian legal perusahaan.
"Hasilnya belum bisa dilihat, karena data yang kami pertanyakan belum dipersiapkan. Nanti kami datang lagi, mereka serahkan data perizinan dan kita sinkronkan dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucapnya.
Pihaknya pun tak segan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
"Kami awali dari dua restoran ini dulu, nanti lanjut menyisir restoran yang lain. Bukan cuma restoran saja, tapi menyasar juga toko ritel. Kalau mau investasi di Cimahi, silakan, tapi ikuti aturan," katanya.
Baca juga: Aturan Pajak Toko Online Ada di Omnibus Law |
Salah satu restoran cepat saji yang didatangi adalah Burger King. Store Manager Burger King Cimahi Kusdayana mengklaim restoran tempatnya bekerja sudah mengikuti aturan perizinan sebelum beroperasi.
"Tadi diminta menunjukkan dokumen IMB, IUD, SIUP, TDP dan dokumen lainnya, dan semua sudah lengkap," ujar Yana. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini