Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2018. Saat itu, Onnie menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, sedangkan Meta bertugas sebagai bendahara dari Onnie.
Kasus ini bermula saat RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 11,4 miliar. Namun ternyata, uang yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar.
Hal ini lantas menjadi temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menemukan ada selisih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. Polda Jabar menangkap Onnie dan Meta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, hakim menyebut uang Rp 7,7 miliar itu digunakan keduanya untuk keperluan pribadi. Dari uang korupsi Rp 7,7 miliar itu, digunakan oleh Onnie sebesar Rp 2,1 miliar. Meta menggunakan uang sekitar Rp 5,5 miliar.
"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," ucap hakim.
Sidang berlangsung malam hari. Majelis hakim memulai persidangan itu pukul 20.00 WIB. Sidang digelar selama satu jam atau selesai pada pukul 21.00 WIB.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini