Syarat dukungan tersebut muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam Pilkada Pangandaran 2020.
"Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak 320.118 orang. Maka minimum dukungan adalah 8,5 persen dari total jumlah tersebut atau sebanyak 27.211 orang," kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan angka tersebut merujuk kepada ketentuan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Aturan itu menggariskan bahwa daerah dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT 250 ribu hingga 500 ribu, jumlah dukungan minimal 8,5 persen.
Selain jumlah dukungan, ada aturan sebaran dukungan yang harus dipenuhi. Jadi jumlah dukungan 27.211 orang itu harus tersebar setidaknya di enam kecamatan.
"Sebaran dukungan harus lebih dari 50 persen. Di Pangandaran ada 10 kecamatan, jadi paling tidak tersebar di enam kecamatan," ucap Muhtadin.
Muhtadin menambahkan sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan yang mengambil formulir atau sekadar konsultasi ke KPU Pangandaran. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini