Dari 22 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pangandaran, hanya Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang memiliki gedung sendiri. Sementara itu, 20 SKPD lain menempati kantor yang merupakan kontrakan rumah warga atau menempati bangunan bekas sekolah dasar atau eks puskesmas.
Kondisi ini tentu saja menjadi hambatan terutama bagi dinas yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Kerawanan juga terjadi terhadap keamanan arsip atau dokumen penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdiri di atas tanah milik negara, pembangunan infrastruktur pemerintahan diawali dengan membangun gedung sekretariat daerah. Selain membangun kompleks perkantoran, pada 2020 Pemkab Pangandaran akan membangun alun-alun.
"Sesuai dengan visi Kabupaten Pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia, pembangunan alun-alun Kabupaten Pangandaran menjadi sebuah ruang publik yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat, institusi, serta pemerintah daerah dengan memperhatikan kultur, filosofi, potensi, serta karakter daerah," tutur Wawan.
Mengenai pembangunan perkantoran pemerintah yang terkesan terlambat, Wawan mengatakan hal itu menjadi kebijakan bupati yang ingin mendahulukan pembangunan bermanfaat bagi masyarakat.
"Pemkab Pangandaran selama tujuh tahun terakhir ini lebih mendahulukan pembangunan infrastruktur jalan, puskesmas, pembangunan sarana pendidikan, dan hal lain yang memiliki urgensi tinggi bagi kepentingan masyarakat. Baru tahun depan mulai menggarap pembangunan sarana pemerintahan," ujar Wawan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini