Kadishub Jabar Hery Antasari mengatakan keberadaan skuter listrik masih disamakan dengan kendaraan nonmotor layaknya sepeda, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi jalan yang ada.
"Seharusnya berjalan di jalur-jalur yang sudah disediakan. Di Kota Bandung contohnya ada trotoar yang diperkenankan untuk masuk sepeda,"
kata Hery via sambungan telepon, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya melihat aturan tersebut bukan hanya untuk keselamatan pengguna skuter listrik, tapi juga pengendara lainnya. Sebab, pengendara lain belum terbiasa dengan kehadiran skuter listrik dan bisa membahayakan dalam hal kewaspadaan interaksi di jalanan.
"Untuk sementara nanti akan kami keluarkan surat edaran, kerja sama dengan dishub di kota-kota lain (yang ada skuter listrik). Kami juga akan lihat izinnya seperti apa, karena kami belum tahu jenis izinnya seperti apa," ucapnya.
Kembali ditegaskan soal izin, Hery mengatakan hal itu belum ada. Hingga saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Regulasi memang belum ada, sekarang sedang dibahas. Mudah-mudahan akhir 2019 ini selesai. Nanti aturan dan pelarangan untuk di jalan
raya bisa di (atur) polres atau Polda, seperti di Jakarta," ucap Hery.
Diberitakan sebelumnya, tiga bocah menggunakan skuter GrabWheels hingga ke jalan layang Pasupati, Bandung, terekam dan viral di media sosial. Grab bakal melakukan investigasi terkait beredarnya video bocah tersebut.
Tonton video Saksi Mata: Petaka Pengguna Skuter Listrik:
(tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini