Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menjelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya telah meminta pengelola gedung Santa Angela memulihkan kembali bangunan sekolah yang masuk dalam cagar budaya. Pihak pengelola, menurutnya, sudah menyanggupi hal itu.
"Sudah (selesai) kita suruh pemulihan. Pihak Santa Angela juga sudah datang ke kantor, sudah ketemu dengan Tim Cagar Budaya sampai dua kali. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf," kata Kenny, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan gedung sekolah Santa Angela merupakan salah satu bangunan cagar budaya tipe A sehingga, dalam setiap pembenahan atau renovasi, tidak bisa dilakukan secara serampangan.
"Jadi harus dipulihkan kembali. Dipulihkan jadi bahannya harus sama. Misalnya nggak pakai alumunium, tapi pakai kayu lagi, seperti semula saja," ucap Kenny.
Tonton juga Menilik Kapal USAT Liberty, Cagar Budaya Bawah Air di Karangasem :
Diberitakan sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung menilai renovasi gedung sekolah Santa Angela di Jalan Merdeka, Kota Bandung, menyalahi aturan. Pasalnya, renovasi tidak dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Ketua TACB Kota Bandung Harastoeti Sudibyo menyatakan gedung sekolah Santa Angela masuk sebagai cagar budaya tipe A. Proses renovasi atau perbaikan, ujarnya, tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Namun sayangnya, renovasi yang dilakukan oleh pengelola dan kontraktor tidak sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Nomor 7/2018 tentang Cagar Budaya.
"Ini pelanggaran. Kan bangunan itu sudah diberi plakat, bangunan itu (gedung Santa Angela) cagar budaya golongan A," kata Harastoeti.
Halaman 2 dari 2