Ketua TACB Kota Bandung Harastoeti Sudibyo menjelaskan gedung sekolah Santa Angela masuk sebagai cagar budaya tipe A. Menurut dia, proses renovasi atau perbaikan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
TACB menyebut renovasi yang dilakukan oleh pengelola dan kontraktor tidak sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada, baik berdasarkan UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Nomor 7/2018 tentang Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menjelaskan, tahapan pelaksanaan renovasi bangunan cagar budaya harus melalui rekomendasi dari TACB Kota Bandung. "Pengembangan dan lain-lain harus melalui TACB. Kalau belum ada rekomendasi, belum boleh diapa-apakan. Jadi dalam hal ini (renovasi gedung Santa Angela) bisa dikategorikan merusak," Harastoeti menegaskan.
Harastoeti mengungkapkan renovasi yang dilakukan pengelola gedung Santa Angela melalui pihak kontraktor ialah perbaikan konstruksi di bagian atap. Oleh pihak kontraktor bagian atap yang sebelumnya berbahan kayu diganti dengan baja ringan.
"Menurunkan genting (pelanggarannya), kemudian menurunkan konstruksi atap kayu diganti jadi baja ringan. Itu kategori merusak," ujarnya.
![]() |
"Ada sanksi pidana dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ucap Harastoeti.
Lantaran pelaksanaan renovasi sudah dimulai, TACB meminta pengelola dan kontraktor kembali memulihkan kondisi bangunan. Bahan material yang dipakai harus sesuai dengan sebelumnya.
"Karena tidak konsultasi dulu dan sudah telanjur atapnya sudah diturunkan, terpaksa ya harus dipulihkan dulu," ujar Harastoeti.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini