DPRD Cimahi Buka Suara soal Dugaan Pemborosan Dana Reses Rp 6,7 M

DPRD Cimahi Buka Suara soal Dugaan Pemborosan Dana Reses Rp 6,7 M

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 15:50 WIB
Ilustrasi (Muhammad Ridho/detikcom)
Cimahi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi buka suara soal isu dugaan pemborosan anggaran reses anggota Dewan periode 2014-2019 hingga mencapai Rp 6,7 miliar pada 2018. Wakil Ketua Komisi II DPRD Cimahi Robin Sihombing mengatakan dana reses tersebut sudah sesuai dengan standar biaya belanja daerah (SBBD) Kota Cimahi.

"Pelaksanaan reses sangat jelas ada di Perda APBD, diperkuat Perwal terkait SBBD," kata Robin di kantor DPRD Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).


Menurut Robin, dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jasa bagi peserta reses, dianggarkan sejumlah uang Rp 52.500 dan setelah dipotong pajak dana diberikan sekitar Rp 49 ribu. Hal itu, Robin menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangankan mengambil, justru kawan-kawan di DPRD ini nombok. Nggak mungkin mencari uang pecahan pelaksanaan reses 45 Dewan dikali 1.000 peserta. Kebijakan Dewan, mereka menambahkan agar pecahannya bulat Rp 50 ribu," katanya.

"Makanya minta tolong ke teman-teman di Setwan DPRD, agar ke BJB membagikan uang Rp 50 ribu untuk peserta reses," ucap Robin menambahkan.


Ia menjelaskan ada perbedaan persepsi antara auditor dan pengguna anggaran mengenai PP 18/2017. Dalam PP itu, diatur mengenai hak dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Sementara itu, kami berasumsi bahwa dana itu bukan untuk anggota, tapi untuk masyarakat. Kami ikuti anjuran BPK, untuk merevisi Perwal Nomor 300 tentang SBBD. Mungkin untuk reses Desember nanti, tidak akan lagi ada uang reses untuk masyarakat," ujar Robin. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads