"Pelaksanaan reses sangat jelas ada di Perda APBD, diperkuat Perwal terkait SBBD," kata Robin di kantor DPRD Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).
Menurut Robin, dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jasa bagi peserta reses, dianggarkan sejumlah uang Rp 52.500 dan setelah dipotong pajak dana diberikan sekitar Rp 49 ribu. Hal itu, Robin menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya minta tolong ke teman-teman di Setwan DPRD, agar ke BJB membagikan uang Rp 50 ribu untuk peserta reses," ucap Robin menambahkan.
Ia menjelaskan ada perbedaan persepsi antara auditor dan pengguna anggaran mengenai PP 18/2017. Dalam PP itu, diatur mengenai hak dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
"Sementara itu, kami berasumsi bahwa dana itu bukan untuk anggota, tapi untuk masyarakat. Kami ikuti anjuran BPK, untuk merevisi Perwal Nomor 300 tentang SBBD. Mungkin untuk reses Desember nanti, tidak akan lagi ada uang reses untuk masyarakat," ujar Robin. (bbn/bbn)