Dedi mengatakan pendistribusian dana desa dilakukan dalam tiga tahap mulai bulan Maret hingga November. Dalam prosesnya, setiap desa harus menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) terlebih dahulu untuk pencairan dari tahap satu ke dua dan selanjutnya.
Ia menuturkan pada tahap pertama ada empat desa yang tidak bisa mengakses dana desa tahap kedua karena masalah administrasi. Ada yang belum menyelesaikan SPJ dan pekerjaan fisik di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan secara garis besar ada dua pemanfaatan dana desa di tahun 2019 yaitu menunjang aktivitas ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Aktivitas ekonomi terdiri dari pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, BUMDes, embung, irigasi, sarana olahraga, 618 kilometer (jalan), dan pasar desa tujuh unit.
"Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yaitu tanggul penahan tanah, sarana air bersih, MCK, poliklinik desa, drainase, dan PAUD," tutur Dedi.
Ia mengatakan ada sejumlah pemanfaatan baru dari dana desa yang tidak dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Misalnya pengembangan wisata, internet, tempat pembuangan sampah dan penjemuran padi.
"Ada yang baru di 2019 dibanding dengan tahun tahun sebelumnya dalam pemanfaatan dana desa, seperti untuk internet desa, wisata desa, perpustakaan (17 unit), listrik, pembuangan sampah dan penjemuran padi," ujar Dedi. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini