Kadispora Divonis 1 Tahun, Bupati Garut: Tak Miliki Kapasitas Dihukum

Kadispora Divonis 1 Tahun, Bupati Garut: Tak Miliki Kapasitas Dihukum

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 19:34 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman satu tahun bui karena kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal. Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan Kuswendi masih menjabat Kadispora.

"Masih...masih (Kuswendi masih menjabat Kadispora), itu kan tidak mengganggu," ujar Rudy kepada wartawan di gedung DPRD Garut, Jalan Pahlawan, Tarogong Kidul, Jumat (22/11/2019).

Rudy menjelaskan vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Kuswendi tidak akan mengganggu pekerjaannya. "Hari Senin pak Kuswendi akan banding," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kuswendi divonis pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun oleh Pengadilan Negeri Garut terkait kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal yang rencananya dibangun di kaki Gunung Guntur, Tarogong Kaler.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Buper tersebut tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan.

Dalam sidang yang dilaksanakan di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (21/11), majelis hakim menyatakan Kuswendi terbukti melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Rudy menyebut Pemkab Garut akan memberikan pembelaan terhadap Kuswendi. "Kita akan meyakinkan bahwa Pak Kuswendi itu tidak memiliki kapasitas untuk dihukum. Karena dia bukan pengusaha," tutur Rudy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads