"Masih...masih (Kuswendi masih menjabat Kadispora), itu kan tidak mengganggu," ujar Rudy kepada wartawan di gedung DPRD Garut, Jalan Pahlawan, Tarogong Kidul, Jumat (22/11/2019).
Rudy menjelaskan vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Kuswendi tidak akan mengganggu pekerjaannya. "Hari Senin pak Kuswendi akan banding," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuswendi divonis pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun oleh Pengadilan Negeri Garut terkait kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal yang rencananya dibangun di kaki Gunung Guntur, Tarogong Kaler.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Buper tersebut tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan.
Dalam sidang yang dilaksanakan di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (21/11), majelis hakim menyatakan Kuswendi terbukti melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Rudy menyebut Pemkab Garut akan memberikan pembelaan terhadap Kuswendi. "Kita akan meyakinkan bahwa Pak Kuswendi itu tidak memiliki kapasitas untuk dihukum. Karena dia bukan pengusaha," tutur Rudy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini