Sidang vonis kasus pembangunan buper yang menyeret Kuswendi digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (21/11/2019) sore.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Hasanuddin. Dalam sidang, majelis memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa ini kooperatif selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum," ujar Raja kepada wartawan di kantornya.
Raja menjelaskan, berdasarkan hasil sidang, Kuswendi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau subsider penjara 4 bulan.
"Jika selama tujuh hari ke depan tidak ada jawaban, akan langsung dieksekusi," ujar Raja.
Baca juga: 4 Bocah Garut Diserang Tawon, 1 Orang Tewas |
Kuswendi menjalani sidang ditemani keluarga dan sejumlah kerabatnya. Kuswendi menggunakan batik berwarna merah.
Meskipun telah divonis bersalah, hingga saat ini Kuswendi tidak ditahan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kurang dari 5 tahun.
"Saya berunding dulu dengan pengacara. Kami punya waktu seminggu ini akan dimaksimalkan," ujar Kuswendi selepas sidang.
Kuswendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus proyek pembangunan buper ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, buper yang dibangun di kaki Gunung Guntur itu tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini