Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui Terkait Bumi Perkemahan Ilegal

Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui Terkait Bumi Perkemahan Ilegal

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 18:23 WIB
Kadispora Garut Kuswendi divonis 1 tahun bui terkait kasus pembangunan bumi perkemahan ilegal. (Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi divonis bersalah dalam kasus pembangunan bumi perkemahan (buper). Kuswendi divonis penjara 1 tahun.

Sidang vonis kasus pembangunan buper yang menyeret Kuswendi digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (21/11/2019) sore.


Sidang dipimpin ketua majelis hakim Hasanuddin. Dalam sidang, majelis memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pejabat Humas PN Garut Endratno Rajamai mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Ada beberapa pertimbangan atas putusan tersebut.

"Terdakwa ini kooperatif selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum," ujar Raja kepada wartawan di kantornya.

Raja menjelaskan, berdasarkan hasil sidang, Kuswendi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau subsider penjara 4 bulan.

"Jika selama tujuh hari ke depan tidak ada jawaban, akan langsung dieksekusi," ujar Raja.


Kuswendi menjalani sidang ditemani keluarga dan sejumlah kerabatnya. Kuswendi menggunakan batik berwarna merah.

Meskipun telah divonis bersalah, hingga saat ini Kuswendi tidak ditahan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kurang dari 5 tahun.

"Saya berunding dulu dengan pengacara. Kami punya waktu seminggu ini akan dimaksimalkan," ujar Kuswendi selepas sidang.


Kuswendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus proyek pembangunan buper ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, buper yang dibangun di kaki Gunung Guntur itu tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Halaman 2 dari 2
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads