Penyelamatan aset lahan yang berada di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai Polda Jabar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar, sampai Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Jabar Eni Rohyani mengatakan aset lahan tersebut dijual oleh seorang pengusaha berinisial M untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar dan menyewakan sebagian lahannya senilai Rp 6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena adanya dugaan akta jual-beli palsu yang dilakukan seorang pengusaha berinisial M.
"Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akta jual-beli oleh Saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual-beli ini oleh seorang PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara) dan kita mempersiapkan gugatan terhadap akta jual-beli yang ada," tutur dia.
"(Bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kami yakin sekali," Eni menambahkan.
Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menilai penindakan yang dilakukan Pemprov Jabar tepat. Apalagi, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut sedang dalam proses sertifikasi.
"Langkah yang diambil pemda ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik," ucap Sugeng.
Sekretaris Desa Sukajaya Dindin Nofyana mengatakan warga mendukung penuh penindakan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.
"Yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) di sini," kata Dindin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini