Pengusaha yang Jual Lahan Pemprov Jabar untuk Kereta Cepat Dilaporkan

Pengusaha yang Jual Lahan Pemprov Jabar untuk Kereta Cepat Dilaporkan

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 15:10 WIB
Pemprov Jabar melaporkan pengusaha yang menjual lahan 45 hektare milik pemerintah secara ilegal untuk kepentingan kereta cepat Jakarta-Bandung. (Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Pemprov Jabar menyelamatkan aset lahan seluas 45 hektare di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta. Sebab, aset tersebut diklaim seorang pengusaha dan dijual untuk kebutuhan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Penyelamatan aset lahan yang berada di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai Polda Jabar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar, sampai Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.


Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Jabar Eni Rohyani mengatakan aset lahan tersebut dijual oleh seorang pengusaha berinisial M untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar dan menyewakan sebagian lahannya senilai Rp 6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga kegiatan pokok, pertama upaya kita untuk menegaskan kepemilikan aset yang sudah dilakukan melalui penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal," kata Eni dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (21/11/2019).


Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena adanya dugaan akta jual-beli palsu yang dilakukan seorang pengusaha berinisial M.

"Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akta jual-beli oleh Saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual-beli ini oleh seorang PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara) dan kita mempersiapkan gugatan terhadap akta jual-beli yang ada," tutur dia.

"(Bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kami yakin sekali," Eni menambahkan.

Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menilai penindakan yang dilakukan Pemprov Jabar tepat. Apalagi, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut sedang dalam proses sertifikasi.

"Langkah yang diambil pemda ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik," ucap Sugeng.


Sekretaris Desa Sukajaya Dindin Nofyana mengatakan warga mendukung penuh penindakan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.

"Yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) di sini," kata Dindin.
Halaman 2 dari 2
(mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads