"Kami menemani laporan tersebut dari masyarakat. Setelah melakukan proses penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Mapolres Garut, Jumat (15/11/2019).
Kejadian pencabulan itu bermula saat korban, yang masih berumur enam tahun, bermain di dekat rumah pelaku. Lalu pelaku mengajaknya masuk ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima langsung melaporkannya kepada polisi. Tak lama, polisi menangkap pelaku.
D sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia disangkakan melanggar pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Maradona.
Simak juga video Bejat! Aparat Desa Cabuli Adik Iparnya di Mamasa:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini