DPRD meminta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka bersikap adil terkait pemberian sanksi terhadap Irfan.
"Status terlapor sudah tersangka. Sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka, tentu pihak BKPSDM dalam memberikan sanksi memedomani peraturan yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Asep Eka kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta BKPSDM memberikan sanksi yang sesuai terhadap Irfan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian. Asep meyakini pihak kepolisian bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus tersebut.
"Sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan," katanya.
Ia juga mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia berharap semua pihak mengambil pelajaran dari insiden penembakan yang dilakukan Irfan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.
Sebelumnya, Irfan terancam dipecat sebagai PNS jika terbukti melanggar hukum. Menurut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Majalengka Doni Fardiansyah, pemecatan terhadap Irfan bisa dilakukan jika terbukti melanggar hukum dan mendapatkan sanksi lebih dari 2 tahun penjara.
"Jika terbukti bersalah dengan hukuman lebih dari 2 tahun (penjara), status PNS bisa dicabut. Kalau tidak salah itu di Pasal 53 Tahun 2010. Tapi ini juga kan belum terbukti salah. Masih proses pemeriksaan," kata Doni kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Irfan terlibat kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi saat menagih utang sisa proyek SPBU senilai Rp 500 juta di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Saat itu Panji mendapat tembakan dan terluka di bagian tangan kirinya.
Pengakuan Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini