"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Truno mengatakan Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP juncto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11) malam. Korban Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek kepada Irfan sebesar Rp 500 juta.
Setelah proses penagihan, Irfan, yang juga merupakan pejabat di Pemkab Majalengka, mengeluarkan senjata api dan menembak korban hingga terluka. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini