"Tidak bisa membayangkan penerapan di daerah. Camat dan lurah bagaimana kalau menjadi fungsional nggak punya eselon," kata Yana di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Rabu (13/11/2019).
Dia berharap rencana tersebut dikaji. Sebab, menurutnya, kondisi di level pusat atau tingkat kementerian berbeda dengan daerah. "Mengharap perlu kajian. Kalau kementerian bisa saja, kalau daerah bagaimana. Ada persoalan tersendiri penerapan daerah," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memahami niat Presiden guna menyederhanakan. Kalau pemerintah pusat dan kementerian bisa saja. (Atau) bisa saja kalau ada pengecualian bagi camat dan lurah. (Tapi) kita mah ikut saja," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brillyana menambahkan, sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
"Kita harus melakukan pengukuran ulang, selain kelas jabatan. Perlu ada kajian lagi. Menantikan julklak (petunjuk pelaksana) juknis (petunjuk teknis). Baru pengumuman awal saja," katanya.
Menurutnya, saat ini rencana tersebut masih diujicobakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Hasil sosialisasi dari pemerintah pusat sebulan lalu, uji coba di KemenPAN-RB dipertahankan dua level," ucapnya.
Dia menuturkan, apabila kebijakan ini akan diterapkan, tentu cukup berat. Karena perlu memindahkan jabatan struktural ke fungsional dan perubahan skema TKD. "Pemetaan dulu, mana yang bisa kita hapuskan, mana yang tidak," ujarnya.
Simak juga video "Pangkas Struktur Eselon, Jokowi: Bukan Memotong Pendapatan" :
(mso/tro)