"PT Pesona Mitra Kembar Mas (PMKM) selaku pengembang Podomoro Park Bandung telah melengkapi setiap izin yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya izin lokasi, izin lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ucap CEO Podomoro Park Bandung Susanto Ong kepada detikcom, Sabtu (9/11/2019).
Susanto mengatakan, sebelum proses pembangunan Podomoro Park persoalan perizinan sudah dilakukan. Proses perizinan ditempuh melalui berbagai tahapan serta regulasi yang diatur oleh Pemkab Bandung.
"Podomoro Park tentu tidak dapat melaksanakan pembangunan apabila tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Tapi tidak dipungkiri, proyek sebesar ini bisa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat. Tetapi semua bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah membantu dalam memproses dan mengesahkan izin sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan baik. Komitmen kami adalah bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendorong kegiatan ekonomi di wilayah ini yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," kata Susanto menambahkan.