"Dari hasil penyidikan kami, dana investor yang masuk itu tidak ada. Jadi murni semua dana konsumen yang digunakan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (9/11/2019).
Rifai mengatakan Akumobil yang dimiliki oleh Bryan John Satya selaku Direktur Utama yang kini jadi tersangka hanya mengiming-imingi konsumen untuk menyetorkan dananya. Setelah uang disetorkan, justru mobil tak kunjung datang.
"Saudara BJ (Bryan) ini awalnya mengatakan bersedia untuk mengembalikan. Tapi semua masih angan-angan, belum dilakukan," kata Rifai.