Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan kasus tersebut terungkap atas laporan orang tua korban. Anak mereka mengaku telah menjadi korban pencabulan. Lalu polisi menyelidiki dan menciduk pelaku.
"Korbannya tiga orang. Ada yang dicabuli 15 kali, ada yang 5 kali, ada yang baru mau. Dilakukannya di toilet sekolah pada jam istirahat. Ada bujuk rayu dan paksaan," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulah durjana NS tersebut berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan. Modusnya berpura pura meminta siswa mengantar buang air ke kamar kecil sekolah. Setelah itu, tersangka menarik tangan korban dan menutup pintu toilet.
"Dulu tersangka ini juga sempat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pamannya. Tersangka jadi guru honorer setahun lalu. Dia sudah tiga bulan melakukan pencabulan itu," tutur Bismo.
NS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Untuk penanganan para korban, menurut Bismo, pihaknya bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Korban akan mendapatkan konseling dan pendampingan.
Simak juga video "Penculik Cabul di Kendari Divonis 20 Tahun Bui" :
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini