Gelapkan Uang Sewa Hotel Rp 2 M, Pria di Bandung Dipolisikan

Gelapkan Uang Sewa Hotel Rp 2 M, Pria di Bandung Dipolisikan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 13:55 WIB
Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo
Bandung - Diduga menggelapkan duit sewa hotel, seorang pria RSP (40) dipolisikan. Pria tersebut diduga menggelapkan hingga miliaran rupiah.

RSP dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor laporan STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes. Dalam laporan yang dilakukan oleh Eddy S Germania disebutkan bahwa RSP menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.


Namun dalam perjalanannya uang sewa tak diberikan kepada pemilik saham yang tak lain pelapor. Sehingga pelapor mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diterima, sedang kami dalami terlebih dahulu," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2019).

Rifai menuturkan saat ini pihaknya tengah mencari alat bukti terkait kasus tersebut. Sehingga saat ini statusnya masih tahap penyelidikan.

"Setelah terkumpul alat bukti, nanti naik jadi penyidikan," kata dia.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Rifai, RSP juga ternyata tersangkut kasus lain di Polrestabes Bandung. RSP disebut sudah jadi tersangka atas kasus pemalsuan surat-surat ahli waris.

"Terlapor juga sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris. Sudah kami tahan untuk pemalsuan surat-surat," ucapnya.

Kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono mengatakan, RSP memang dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang hotel. Selain soal penggelapan uang hotel, pihaknya juga melaporkan RSP soal pemalsuan surat keterangan ahli waris.

"Tapi sebelumnya orang bersangkutan sempat kami laporkan juga karena kasus pemalsuan keterangan surat ahli waris yang dibuat Luke pada 15 Januari 2014 dan ternyata memang sudah dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Sri.


Dia berharap agar RSP tetap di dalam tahanan. Dia meminta penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan.

"Mudah-mudahan tidak diberikan penangguhan penahanan. Kami juga apresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah bekerja profesional menindaklanjuti pelaporan kami," kata dia. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads