RSP dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor laporan STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes. Dalam laporan yang dilakukan oleh Eddy S Germania disebutkan bahwa RSP menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.
Namun dalam perjalanannya uang sewa tak diberikan kepada pemilik saham yang tak lain pelapor. Sehingga pelapor mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai menuturkan saat ini pihaknya tengah mencari alat bukti terkait kasus tersebut. Sehingga saat ini statusnya masih tahap penyelidikan.
"Setelah terkumpul alat bukti, nanti naik jadi penyidikan," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Rifai, RSP juga ternyata tersangkut kasus lain di Polrestabes Bandung. RSP disebut sudah jadi tersangka atas kasus pemalsuan surat-surat ahli waris.
"Terlapor juga sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris. Sudah kami tahan untuk pemalsuan surat-surat," ucapnya.
Kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono mengatakan, RSP memang dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang hotel. Selain soal penggelapan uang hotel, pihaknya juga melaporkan RSP soal pemalsuan surat keterangan ahli waris.
"Tapi sebelumnya orang bersangkutan sempat kami laporkan juga karena kasus pemalsuan keterangan surat ahli waris yang dibuat Luke pada 15 Januari 2014 dan ternyata memang sudah dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Sri.
Dia berharap agar RSP tetap di dalam tahanan. Dia meminta penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan.
"Mudah-mudahan tidak diberikan penangguhan penahanan. Kami juga apresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah bekerja profesional menindaklanjuti pelaporan kami," kata dia. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini