Petugas juga meringkus pelaku berinisial DS yang berencana memberangkatkan korban yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan pelaku DS diamankan saat membawa korban menuju Jakarta. Rencananya korban dibawa ke Batam.
"Setelah di Batam, korban ini rencananya diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian di Malaysia dibuatkan visa turis, setelah itu diberangkatkan ke Irak," kata Yoris di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Yoris mengatakan, pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama empat bulan. Pelaku bekerja sama dengan istri sirinya, AY yang mengaku bekerja sebagai agen tenaga kerja di Irak.
"Pelaku tahu bahwa perbuatannya ilegal. Pelaku ini kerja sama dengan istrinya di Irak. Korban diming-imingi gaji Rp 6 juta per bulan," kata Yoris.
Selain itu, lanjut Yoris, pelaku juga mengiming-imingi korban uang muka sebagai akomodasi awal sebesar Rp 10 juta. Uang muka tersebut sebagai syarat agar korbannya mau diberangkatkan.
"Pelaku ini mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8 juta setiap kali memberangkatkan satu korban ke sana. Korban juga tak pernah diberikan pelatihan bahasa dan lainnya, hanya medical check up," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu.
Yoris menambahkan, pelaku mengaku sudah memberangkatkan empat korban ke Irak. "Dua korban hendak diberangkatkan, empat korban sudah di sana (Irak)," katanya.
"Tidak tahu kalau di sana sedang konflik. Dikasih uang juga sama sponsor (pelaku) sebesar Rp 4 juta sebagai uang muka," kata Catu.
![]() |
"Alhamdulillah ada polisi. Semoga tidak ada korban lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini