Eks Bos Radio di Bandung Didakwa Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,6 M

Eks Bos Radio di Bandung Didakwa Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,6 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 16:10 WIB
Eks bos radio di Bandung jalani sidang penggelapan investasi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Mantan bos radio di Bandung Homonangan Saragih Manihuruk alias Monang Saragih didakwa menggelapkan duit Rp 5,6 miliar. Uang itu didapat dari hasil setoran nasabah dalam Koperasi Jasa Hukum (Kopjaskum) yang dikelolanya.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/10/2019).


Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Angga Insana Husri dalam dakwaannya menyebut uang miliaran itu didapat Monang dari setoran para nasabah terkait bisnis investasi buah kesemek dan kebun rakyat jabon. Total ada 152 nasabah yang menyetorkan dana ke koperasi yang dikelola Monang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian anggota Kopjaskum yang ikut dalam investasi budidaya kesemek dan budidaya kebun rakyat jabon sebanyak 152 anggota dengan total nilai kerugian Rp 5.685.000.000," kata Angga dalam dakwaannya.

Angga mengatakan, perbuatan itu terjadi pada tahun 2014 di mana Monang mengelola Kopjaskum. Koperasi itu menawarkan investasi penyertaan modal budidaya kesemek, kebun jabon dan deposito Kopjaskum atau simpanan wajib dan simpanan sukarela.


Terdakwa melakukan penawaran-penawaran baik melalui brosur maupun lewat radio miliknya. Adapun penawaran yang diberikan terdakwa dalam budidaya kebun rakyat jabon antara lain :

- Investasi 4 pohon Rp 250 ribu perpohon dengan jangka waktu 3 tahun. Penyerta modal investasi akan menerima keuntungan bagi hasil Rp 666 ribu per pohon dengan total tiga tahun Rp 3 juta.

- Investasi 5 pohon senilai Rp 200 ribu dengan jangka waktu 5 tahun. Penyerta modal akan mendapat keuntungan bagi hasil Rp 800 ribu per pohon dengan total penerimaan selama 5 tahun Rp 5 juta.

"Para anggotanya diberikan penawaran fasilitas bantuan hukum berupa konsultasi hukum gratis, mediasi gratis dan somasi gratis," kata Angga.
Dalam penawarannya, kata Angga, terdakwa juga dalam menarik minat calon nasabah memberikan keuntungan pada saat awal-awal bulan meski keuntungan itu bukan hasil dari investasi budidaya kesemek dan jabon. Calon anggota tertarik dan tergerak hingga menyetorkan dana investasi hingga Rp 5,6 miliar.

"Namun setelah uang itu diserahkan, ternyata diduga dana tersebut oleh terdakwa tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan. Melainkan dipakai oleh terdakwa untuk pembayaran gaji staf Kopjaskum dan untuk kepentingan terdakwa tanpa seizin anggota Kopjaskum," kata Angga.


Akibat hal tersebut, 152 anggota Kopjaskum yang ikut menyertakan modal merasa tertipu. Adapun rincian anggota tersebut yakni:

- Anggota Kopjaskum yang ikut budidaya kesemek sebanyak 101 anggota dengan total nilai kerugian Rp 4,2 miliar

- Anggota Kopjaskum yang ikut budidaya kebun jabon sebanyak 51 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Monang Saragih didakwa Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan orang geruduk rumah Monang di Alam Sari Residence, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (13/6/2019) siang. Mereka menuntut Monang untuk mengembalikan uang investasi senilai Rp 82 miliar yang dijanjikan sebagai penyertaan modal bisnis pohon dan perkebunan.

Di antara ratusan orang yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat itu, terlihat dua orang disabilitas netra. Salah seorang dari mereka, Hendra (33) mengaku menyetor Rp 57 juta kepada Monang.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai trainer dan jasa pijat itu mengaku lelah selalu diberi janji namun tak ditepati oleh MS. "Selain saya ada puluhan disabilitas netra yang ikut, karena ini kan se-Indonesia," ucapnya.


Koordinator aksi, Hermawan mengatakan, total kerugian yang dialami oleh seluruh korban mencapai puluhan miliar. "Kerugian mencapai Rp 82 miliar dari sekitar 5.000 nasabah (korban) se-Indonesia," katanya.

Menurut Hermawan, Monang pernah berjanji mengembalikan kerugian tersebut dengan menyerahkan rumahnya sebagai jaminan. Namun hingga kini belum ada realisasi pengembalian uang dan bahkan MS selalu mangkir jika diajak bertemu.
Halaman 2 dari 3
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads