Untuk kedua kalinya Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. "Memang belum ada permintaan dari KPK (pemindahan penahanan). Cuma saya memperkirakan kemungkinan ditaruh di Rutan KPK. Dalam proses pemeriksaan tentu biar lebih dekat," ucap Abdul saat dihubungi detikcom, Jumat (18/10/2019).
Pihaknya mempersilakan bila dua narapidana tersebut dipindahkan oleh KPK. Namun, dia tak bisa memutuskan secara sepihak lantaran perlu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Lima tersangka itu ialah:
Tersangka penerima:
1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)
Tersangka pemberi:
1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ) (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini