Wahid kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. "Beliau tahu (dijadikan tersangka lagi). Beberapa kali KPK juga memeriksa beliau," ucap Kalapas Sukamiskin Abdul Karim saat dihubungi detikcom, Jumat (18/10/2019).
Meski Wahid sudah mengetahui menjadi tersangka untuk kedua kalinya, Abdul mengungkapkan kondisi pria tersebut tak terlihat kepanikan. "Karena sudah jadi tersangka kedua (kali), nggak ada beban. Karena faktor psikologis itu ketika jadi tersangka pertama. Kalau kedua atau ketiga sudah nggak ada beban. Biasanya tenang saja," tutur Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sehat kok. Kita ngobrol-ngobrol saja," kata Abdul.
Selain Wahid, KPK menetapkan tersangka lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga kini menghuni di Lapas Sukamiskin. Sama seperti Wahid, sambung Abdul, Wawan juga tak memiliki beban setelah dijadikan tersangka.
"Ya Pak Wawan juga sama. Enggak ada beban," ujar Abdul.
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Simak juga video Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini