Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar Dedi Sopandi mengatakan, waktu pelaksanaan Pilkades berbeda-beda mulai dari Kabupaten Tasikmalaya (211 desa) 24 Oktober, Kabupaten Bandung (199) 26 Oktober dan Kota Banjar (11 desa) 31 Oktober 2019.
Kemudian Majalengka (141 desa) pada 2 November, Kabupaten Bogor (373 desa) pada 3 November, Garut (125 desa) pada 5 November, Kabupaten Cirebon (184 desa) pada 9 November, Kabupaten Sukabumi (240 desa) pada 17 November, Pangandaran (68 desa) pada 20 November, Bandung Barat (45 desa) pada 24 November dan Kuningan pada 3 November (jumlah desa belum update).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, peran Pemprov Jabar dalam pelaksanaan Pilkades tersebut hanya memfasilitasi dalam urusan regulasi. Misalnya, mendorong Pemda menerbitkan Perda atau Perbub.
"Termasuk ada aturan setiap daerah berbeda tentang honor petugas TPS, KPPS tergantung kemampuan daerah masing," ucapnya.
Menurutnya pembiayaan Pilkades akan berasal dari Pemda yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing kecamatan.
"Jadi pembiayaan semuanya dari Pemda, nantinya bukan dari kami (Pemprov Jabar)," ucap dia.
Simak juga video "Mantul! Pasutri di Banyuwangi Bersaing di Pilkades" :
(mud/tro)