Sebagaimana diketahui, saat ini media sosial kerap menjadi sarana dalam menyebarkan ujian kebencian. Bahkan kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto juga tidak lepas dari nyinyiran berbagai pihak melalui media sosial. Sejumlah orang bahkan harus berperkara akibat nyinyiran di media sosial terkait kasus tersebut.
Sejak Mei 2018 Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan Surat Edaran untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN. Surat edaran itu untuk mengingatkan agar para ASN tidak ikut menyebarkan ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para ASN harus menjadi panutan bagi warganya. Jangan malah ikut menyebarkan informasi yang tidak baik hingga membuat gaduh.
"Gunakan dengan sebaik-baiknya jangan menyebarkan kebencian, nyinyir kurang bermanfaat. Gunakan (medsos) dengan bijak saja," ujarnya.
Baca juga: Soal Medsos PNS Dikekang, BKN: Jangan Parno! |