Foto wanita berkulit putih membuat jari dan mata Emen terhenti. Perempuan itu adalah OS (28), seorang PSK di Karawang, Jawa Barat. Emen kemudian bertukar pesan. "Komunikasi dilanjutkan via nomor telepon," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.
Setelah berkenalan, transaksi seksual keduanya dimulai. Bimantoro mengungkapkan biasanya OS memasang tarif Rp 400 untuk bercinta selama satu jam. Namun Emen menawar. Singkat cerita, kuli bangunan itu menawar hampir setengah harga. OS pun sepakat berkencan dengan Emen selama satu jam dengan tarif Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OS memesan kamar sekira pukul lima sore, ia pun telah mengatur jadwal untuk empat orang itu. Emen tamu ketiganya, dapat jadwal pukul sebelas malam.
Sebelum indehoi dengan Emen, OS sempat 'menemani' dua tamu lainnya. "Sekitar pukul sebelas malam, tersangka masuk ke kamar nomor 211 yang disewa korban," ucapnya.
Sebelum kencan dimulai, Emen melakukan sejumlah persiapan. Ia menenggak vitamin dan obat kuat sebelum berhubungan badan. Tak hanya itu, Emen pun memakai tambahan tisu magic.
"Obat kuat dan semacam tisu untuk membuat ereksi lebih lama," ujar Bimantoro.
Kencan pun dimulai. Namun setelah lebih satu jam berhubungan badan, Emen tak kunjung ejakulasi. Ia bahkan tidak mau membayar biaya tambahan. Hal itu membuat OS protes dan kesal. Sebab, seorang tamu telah menunggu giliran.
"Menurut keterangan tersangka, korban menerima telepon dari tamu terakhirnya yang sudah menunggu," kata Bimantoro.
Tak ingin mengecewakan tamu terakhirnya, OS kembali meminta Emen cepat menyelesaikan kencan tersebut. "Cepatan lama banget lo. Cepat dong, ada tamu lagi," kata Emen menirukan ucapan Oci kepadanya pada malam itu.
Ucapan itu, membuat ia naik pitam. Emen kemudian membekap mulut dan hidung Oci menggunakan handuk. "Saya kesal kemudian kelepasan (membunuh) dia," ujar Emen.
Ia mencuri dua ponsel milik OS. Pria itu juga membawa uang senilai Rp 250 ribu dari dompet korban. Emen kabur dari Hotel Omega menggunakan motor bebek warna hijau miliknya. Pada Senin (7/10), pegawai hotel heboh lantaran OS ditemukan tak bernyawa. Tubuhnya bugil dan tangan terikat.
![]() |
Emen tak melawan saat diciduk. Ia pun mengaku telah membunuh OS di hotel Omega. "Tersangka mengaku membunuh korban pada jam dua belas malam (7/10)," tuturnya.
Penyidik Polres Karawang menjerat Emen dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 365 ayat 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sebab, Emen dinilai membunuh, merampas harta dan menganiaya korban.
"Bisa dihukum lima belas tahun penjara," kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini