Pengelola Kawah Putih Pasang Spanduk 'Dilarang Menyalakan Api'

Pengelola Kawah Putih Pasang Spanduk 'Dilarang Menyalakan Api'

Wisma Putra - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 15:31 WIB
Spanduk yang dipasang pengelola objek wisata Kawah Putih. (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Merugi Selama 5 Hari Tutup

Sempat ditutup karena kebakaran hutan, pengelola Kawah Putih mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Cluster Manager Perhutani Ciwidey Isal Putra Jaya mengatakan pihaknya menelan kerugian hingga Rp 250 juta.

"Kalau dari kunjungan dari lima hari selama ditutup itu sekitar Rp 250 jutaan. Itu kami hitung dari perbandingan di Minggu-minggu sebelumnya, belum kerugian matari yang dirasakan masyarakat setempat, seperti penarik ontang anting, pedagang, tukang foto dan lainnya. Itu hanya hitungan pengunjung yang kami monitor," tutur Isal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini pengelola tengah menghitung kerugian materiel akibat kejadian kebakaran hutan tersebut. "Kalau fasilitas yang rusak akibat kebakaran itu baru Skywalk Cantigi dan View Deck Sunan Ibu. Itu fasilitas yang terbakar," ucapnya.

Pengelola Kawah Putih Pasang Spanduk 'Dilarang Menyalakan Api'Wisatawan mengunjungi objek wisata Kawah Putih. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Selain itu, pihaknya juga mengecek jumlah pohon yang terbakar di kawasan hutan Kawah Putih. Menurut Isal, di musim hujan ini Perhutani akan segera menanami lahan yang pohonnya terbakar.

"Kami akan mencarikan bibit-bibit tanaman endemik Kawah Putih yaitu Cantigi kemarin kami lihat-lihat banyak anakan nanti musim hujan kami akan tanami lagi agar hijau lagi. Mungkin ribuan pohon (yang terbakar)," ujar Isal.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads