"(Diminta) berhenti sementara sambil menunggu inspektur ESDM mengecek. Inspektur tambang akan mengevaluasi beberapa kewajiban perusahaan yang tercantum dalam naskah izin pertambangan," kata Kabid Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Diding Abidin, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/10/2019).
Menurutnya izin usaha yang diberikan DPMPTSP izin prinsip. Sebelumnya izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kewenangan Kabupaten Purwakarta, kemudian terdapat IUP operasional juga diberikan Pemda Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan salah satu kewajiban PT MSS yakni membangun tanggul untuk menahan serpihan batu hasil pertambangan. Kalau sejumlah kewajiban tak bisa dipenuhi, izin aktivitas pertambangan PT MSS akan dicabut.
"Dalam izin itu harus ada beberapa yang dipenuhi oleh si pemegang izin. Kegiatan dihentikan sementara, seperti mereka membuat tanggul, setelah itu kita evaluasi. Karena DPMPTSP memiliki dua kewenangan, bisa membatalkan, bisa mencabut. kalau pembatalan ada permohonan. Kalau pencabutan ada pelanggaran. Kalau memenuhi kewajiban, bisa dilanjutkan," tutur dia.
Diding menegaskan, Pemprov Jabar hanya mengurusi izin prinsip aktivitas pertambangan.
"Kami itu hanya izin usaha pertambangan operasi penjualan yang berlaku lima tahun. Kalau di tempat itu ada kegiatan lainnya atau izin peledakan, bukan kewenangan kita itu saja," ujar Diding
Baca juga: Hujan Batu di Purwakarta, Ini Fakta-faktanya |
Diberitakan sebelumnya, batu-batu besar menghujani Kampung Cihandeuleum, RT 009 RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/10/2109). Sebanyak tujuh rumah warga dan satu sekolah rusak.
"Warga yang terdampak 68 KK 215 jiwa," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono dihubungi melalui telepon, Rabu (9/10).
Tonton juga video Gegara Ledakan Tambang, Rumah Warga Dihujani Batu Raksasa:
(mud/ern)