Salah satu pelaku, ANA alias Ahek (51), memiliki utang Rp 150 juta ke KSP. Karena tak mampu membayar, Ahek kemudian bersiasat dan mengajak CK alias Maung (42) untuk menghabisi nyawa penagih utang tersebut.
Maung bersedia mengikuti ajakan Ahek. Suatu hari, Jenal yang saat itu datang untuk menagih utang, mendapat perlawanan dari Ahek dan Maung. Keduanya menganiaya dan menyeret korban ke kebun yang lokasinya tak jauh dari kediaman Ahek, Gempolsari, Kota Cimahi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Jenal tewas, para pelaku sempat kebingungan menyembunyikan jasad korban. Ahek dan Maung kemudian membawa mayat Jenal menggunakan mobil. Setelah itu, pelaku membuang Jenal di area tebing Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Usai membuang mayat Jenal, para pelaku kabur. Keduanya sempat menjual ponsel dan motor milik korban.
Pada Kamis 26 September 2019, mayat Jenal ditemukan warga di area tebing tersebut. Saat itu, polisi mengumumkan ciri-ciri korban hingga kemudian diketahui pihak keluarga Jenal.
"Kita meminta keterangan keluarga dan pihak koperasi. Setelah penyelidikan dan pengembangan itulah terungkap para pelaku dan penadah barang-barang korban," ujar Juang. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini