Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maualana Marzuki mengatakan polisi awalnya menangkap dua pria. Lalu polisi mengembangkan kasus tersebut hingga empat pria lainnya diringkus.
"Enam pelaku kami amankan. Selain itu, kami mengamankan 15 unit sepeda motor hasil curian," kata Yoris melalui pesan singkat detikcom, Selasa (8/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari enam pelaku itu, menurut Yoris, dua di antaranya merupakan penadah. "Kami lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku ini melawan dan membahayakan petugas. Empat orang jadi pelaku utama, sisanya penadah," katanya.
Enam pelaku yang ditangkap ini salah seorang di antaranya merupakan warga Banten. Sementara itu, lima pelaku lainnya warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Berdasarkan pemeriksaan, Yoris mengatakan, kelompok curanmor tersebut mengaku telah beraksi lebih dari 20 kali wilayah Kabupaten Indramayu, termasuk Kabupaten Majalengka dan Cirebon. "Modusnya menggunakan kunci T. TKP berpindah-pindah," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Bandung itu.
Pelaku diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.
Simak juga video "Dor! Curi Motor di Makassar, Residivis Ditembak" :
(bbn/bbn)











































