Surat edaran tersebut disebar ke rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran yang menggunakan produk Ranitidin. Sosialisasi pun diberikan kepada sejumlah pasien yang mengkonsumsi obat tersebut.
Plh Kadinkes Kabupaten Tasikmalaya Faisal Suparyanto mengatakan, untuk sementara obat tersebut akan ditarik dari peredaran. Untuk menghindari penyalahgunaan, obat pun akan disimpan di gudang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal mengatakan, meski tak semua obat Ranitidin dilarang, pihaknya tetap 'mengamankan' seluruh produk karena dalam surat edaran tak secara gamblang dijelaskan batasan pelarangan.
"Kami menunggu edaran lagi kepastian Ranitidin aman dikonsumsi pasien. Ini bentuk antisipasi Dinkes agar pasien tidak dirugikan. Banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas dan bisa melayani pasien," katanya.
![]() |
Sebagai gantinya, rumah sakit akan memberikan obat jenis lain, seperti Omeprazole, Lansoprazole, Antasid, atau Plantacid.
"Kita perketat pengawasan Ranitidin agar tidak digunakan di rumah sakit," ucapnya.
Seperti diketahui, lima produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebanyak satu produk diperintahkan agar ditarik dan empat lainnya dengan sukarela ditarik oleh produsen.
Tonton juga video BPOM dan Polda Metro Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini