Hal itu diungkapkan Agam, pengacara dari calon rektor Atip Latipulhayat yang menggugat MWA dan Menristekdikti terkait keputusan pemilihan rektor ulang. Menurut Agam, gugatan tersebut masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Sekarang masih diproses di pengadilan. Perjuangan kami akan terus berlanjut," ucap Agam kepada detikcom, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agam menyatakan saat proses persidangan di PTUN, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar proses pemilihan ulang dihentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan hukum tetap. Menurut dia, hakim menyetujui dan meminta kepada MWA melalui kuasa hukumnya untuk menghentikan proses pemilihan tersebut.
"Nah majelis hakim waktu itu langsung merespons, untuk menghormati proses hukum dan juga antisipasi kerugian lebih lanjut oleh pihak manapun, hakim meminta MWA proses pemilihan rektor dihentikan atau ditunda. Setelah itu ya saya nggak tahu apakah disampaikan atau tidak oleh pihak kuasa hukum, yang pasti proses berjalan terus sampai kemarin terpilih secara aklamasi," tuturnya.
Agam menyayangkan MWA Unpad yang tak mematuhi hukum atas perintah majelis hakim hingga akhirnya memilih dan melantik Rina Indiastuti. Meski begitu, dia menegaskan proses gugatan tetap berlangsung.
"Ya kan memang sudah kita mintakan di sidang pemeriksaan dan majelis hakim sudah meminta dihentikan. Kalau bicara kepatuhan kan ini dipertanyakan. Tapi ya silakan itu kan ada di mereka. Kalau kita memenangkan gugatan mereka juga yang pusing," ujar Agam. (dir/bbn)