"Dari enam orang, empat kita tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih saksi," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Jumat (4/10/2019).
Keempat orang yang jadi tersangka itu masing-masing Ujang Suparman (44), Alpian (21), IR (18) dan BA (15). Sedangkan dua orang lainnya yakni As (15) dan SJ (16) berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut ditahan di Mako Polres Garut. Mereka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Keempatnya terancam penjara maksimal 15 tahun," ucap Maradona.
Seorang pelajar SMP asal Garut dicekoki miras oleh teman-temannya di rumah kosong, Kecamatan Cisompet, Garut, Senin (30/9). Peristiwa tersebut terungkap pertama kali oleh ayah kandung korban yang curiga karena sang anak pulang sempoyongan dan diantar dua pria. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. (bbn/bbn)











































