Uang tersebut ia gunakan untuk mengiming-imingi pihak keluarga wanita incarannya, termasuk biaya pengurusan dokumen palsu bagi kliennya.
Shao Dongdong memberikan Rp 35 juta kepada keluarga wanita agar mudah luluh hingga akhirnya korban dinikahkan dengan pria China dan dibawa ke sana untuk dipekerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari uang Rp 35 juta yang diiming-imingkan pelaku, baru Rp 10 juta yang dibayarkan melalui transfer antarbank," Ari melanjutkan.
Sebelumnya, Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menangkap Shao Dongdong di wilayah Kota Cimahi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa blangko perjanjian nikah, paspor, buku tabungan, dan surat nikah.
Saat ini, ujar Ari, masih ada sejumlah korban 'pengantin pesanan' yang terdampar di KBRI yang berasal dari berbagai wilayah lainnya. Rata-rata korban berusia 20-35 tahun.
"Ada dua orang (korban) yang berhasil kami gagalkan penyelundupannya. Saat ini KBRI juga masih menangani kasus pengantin pesanan yang belum bisa dipulangkan ke Indonesia," tuturnya.
Tonton juga video Jelang Peringatan Kemerdekaan China, Unjuk Rasa Pecah di Hong Kong:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini