Selain berorasi massa juga teatrikal di depan gedung. Salah seorang jurnalis menggunakan kain kafan menyerupai pocong sebagai simbol matinya kebebasan pers. Aksi tabur bunga ke pocong juga mewarnai aksi tersebut.
"Ini demo untuk menolak RKUHP karena di dalamnya banyak pasal karet yang mengancam kebebasan pers seperti tentang penyerangan atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden," kata Koordinator aksi Iyan Irwandi usai unjuk rasa, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iyan mengatakan, dari hasil kajian jurnalis Kuningan, sedikitnya ada 13 pasal yang mengancam kebebasan pers. 13 pasal itu, lanjut dia, berbenturan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
"Ini kemunduran demokrasi. Seharusnya wartawan itu tetap bernaung dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers," kata Iyan.
![]() |
"Kita juga minta oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan diadili, karena ini masih banyak terjadi," katanya.
Tiak hanya itu, massa juga membuat petisi yang berisi sejumlah tuntutan. Petisi tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk ditandatangani dan dikirimkan ke DPR RI.
"Kita ingin pimpinan DPRD menandatangani petisi yang berisi sembilan tuntutan. Agar kemudian petisi itu disampaikan ke DPR RI," kata Iyan yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kuningan.
![]() |
Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini