Soal Cuti 'Rekreasi' RUU PAS, Kemenkum HAM Jabar: Nonton TV di Lapas

Soal Cuti 'Rekreasi' RUU PAS, Kemenkum HAM Jabar: Nonton TV di Lapas

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 11:54 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bandung - Kemenkum HAM Jawa Barat turut menanggapi terkait RUU Pemasyarakatan (PAS) tentang cuti narapidana yang dianggap kontroversial. Hal ini dianggap ada mispersepsi di tengah masyarakat.

Kadivpas Kemenkum HAM Jabat Abdul Aris menuturkan aturan soal cuti narapidana sudah diatur sebelum RUU PAS. Aturan itu tertuang dalam Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018.

"Artinya narapidana yang dipidana misalkan satu tahun enam bukan, besar cutinya itu selama empat bulan," kata Aris kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aris menuturkan cuti yang dimaksud bukan berarti narapidana bisa bebas keluar masuk penjara atau 'rekreasi' seperti yang beredar luas saat ini. Menurut dia, cuti yang dimaksud masih melakukan kegiatan di dalam penjara.

"Yang dibilang rekreasi itu rekreasi dalam arti di dalam Lapas. Misalkan nonton TV bareng, kesenian atau olah raga bareng, seperti itu. Kalau di luar itu namanya cuti bersyarat. Padahal maksudnya rekreasi di dalam Lapas, bukan di luar," tutur Aris.

RUU PAS mendapat sejumlah kritik karena memberikan beberapa kelonggaran bagi para narapidana. Bahkan seorang napi bisa memperoleh izin hak cuti bersyarat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10:

Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan draf RUU, pada huruf d, yang dimaksud dengan 'cuti bersyarat' adalah proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas.


Sementara itu, menurut anggota Panja dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari Lapas. Dia mencontohkan, napi diperbolehkan pergi ke mal asalkan ditemani petugas.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas Lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas Lapas," kata Muslim.


Simak Video "Kata Menkumham soal Penundaan Pengesahan RUU PAS di DPR"

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads