Kadivpas Kemenkum HAM Jabat Abdul Aris menuturkan aturan soal cuti narapidana sudah diatur sebelum RUU PAS. Aturan itu tertuang dalam Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018.
"Artinya narapidana yang dipidana misalkan satu tahun enam bukan, besar cutinya itu selama empat bulan," kata Aris kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menuturkan cuti yang dimaksud bukan berarti narapidana bisa bebas keluar masuk penjara atau 'rekreasi' seperti yang beredar luas saat ini. Menurut dia, cuti yang dimaksud masih melakukan kegiatan di dalam penjara.
"Yang dibilang rekreasi itu rekreasi dalam arti di dalam Lapas. Misalkan nonton TV bareng, kesenian atau olah raga bareng, seperti itu. Kalau di luar itu namanya cuti bersyarat. Padahal maksudnya rekreasi di dalam Lapas, bukan di luar," tutur Aris.
RUU PAS mendapat sejumlah kritik karena memberikan beberapa kelonggaran bagi para narapidana. Bahkan seorang napi bisa memperoleh izin hak cuti bersyarat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10:
Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan draf RUU, pada huruf d, yang dimaksud dengan 'cuti bersyarat' adalah proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas.
Sementara itu, menurut anggota Panja dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari Lapas. Dia mencontohkan, napi diperbolehkan pergi ke mal asalkan ditemani petugas.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas Lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas Lapas," kata Muslim.
Simak Video "Kata Menkumham soal Penundaan Pengesahan RUU PAS di DPR"
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini