Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menjelaskan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban dua anak yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh seorang anak berusia 11 tahun. Polisi kemudian menyelidiki dan mendalaminya. Ternyata anak usia 11 tahun itu adalah korban pelaku anak usia 12 tahun.
"Setelah kami selidiki dan kami dalami, pelaku anak 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA. Tersangka merupakan guru honorer SD di daerah Pataruman," ujar Yulian di Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulian menjelaskan, selain sebagai guru honorer, tersangka memiliki konter HP di Pataruman, Banjar. Tersangka melakukan pencabulan di konter tersebut. Modusnya, korban dibujuk, dipaksa, dan diiming-iming bisa servis dan diberi HP gratis.
"Menurut pengakuan, HA ini juga sempat menjadi korban pencabulan saat usia SMA. Pelakunya itu masih orang dekat tersangka," katanya.
Setelah menjadi korban, tersangka ini baru menunjukkan perilaku menyimpang sekitar 2006. Sedangkan tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap 10 anak laki-laki di Banjar dalam kurun waktu 2017-2019.
"Saat tersangka ditangkap, kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Diduga anak itu jadi objek seksual tersangka," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 juncto UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman.
Sedangkan untuk tersangka anak 11 tahun dan anak 12 tahun, sesuai sistem peradilan anak, pihak kepolisian melakukan diversi dengan langkah rehabilitasi supaya tak mengulangi perbuatannya.
"Kekerasan seksual oleh orang terdekat ini seperti gunung es. Untuk mengatasinya, kita butuh bergandengan tangan, tanggung jawab bersama," ucapnya.
Semua pihak harus waspada dan sama-sama mengatasi serta melakukan rehabilitasi dan langkah edukasi. Sebab, korban pencabulan tak menutup kemungkinan bisa menjadi pelaku pencabulan di masa datang.
"Anak atau korban ini bisa menjadi pelaku selanjutnya. Kajian-kajian psikologi sudah ada yang mengkaji seperti itu. Berharap kejadian ini yang terakhir. Kita harus melindungi generasi penerus bangsa," tuturnya.
Tonton video Terpidana Kasus Pencabulan 9 Anak: Tolak Kebiri, Pilih Hukuman Mati:
(tro/tro)











































