Menurutnya peristiwa yang menimpa Anah (50) warga Desa Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan kinerja petugas medis yang masih harus dibenahi. Selayaknya, petugas medis menjalankan tugas sesuai prosedur oprasional yang ditentukan peraturan menteri kesehatan.
Pemberian obat harus disampaikan apoteker dengan penjelasan kegunaan serta diperiksa tanggal kedaluwarsanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uu meminta agar seluruh puskesmas memberikan pelayanan medis yang maksimal untuk masyarakat. Jangan sampai, akibat kelalaian petugas medis sehingga pasien dirugikan.
"Untungnya ibu Anah ini belum mengonsumsi obat kedaluwarsa, kan ini kimia, kalau sudah diminum efeknya bisa fatal apalagi Bu Anah riwayatnya penyakit jantung," kata Uu.
Menurutnya soal sanksi bagi Puskesmas Puspahiang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Tasikmalaya.
Sebelumnya, ibu anah nyaris mengkonsumsi obat jantung kadaluarsa yang dibeli dari puskesmas Puspahiang. Tanggal kedaluwarsa yang tercantum bulan Agustus 2019 lalu.
Simak juga video "Dirut BPJS Kesehatan Sebut Iuran Baru JKN-KIS Masih Terjangkau":
(ern/ern)











































