"Ini jadi sejarah panjang dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai sejarah menghakimi pengambil keputusan saat ini menjadi orang yang melemahkan KPK," ujarnya kepada detikcom seusai pertemuan Gubernur dan Wagub dengan pemimpin media di Jabar, Rabu (17/9/2019) malam.
Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua kalangan, sehingga publik pasti akan bereaksi terhadap hal yang dianggap bisa melemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, kata RK, pendapat publik benar-benar harus diperhatikan oleh pengambil keputusan, sebagai pemegang mandat untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Saya berharap masih ada ruang untuk warga yang kontra menyampaikan aspirasinya," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah kecaman berbagai pihak, DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). Keputusan itu menuai protes. Sejumlah kelompok masyarakat berniat menggugat UU KPK ke MK. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan UU KPK dinilai melanggar prosedur. Dia mengatakan UU KPK bisa digugurkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: A to Z UU KPK yang Baru |
Jalur Cepat Revisi UU KPK: