"Tahun lalu sekitar 40 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pelintasan sebidang. Sampai September ini, tercatat ada 45 korban meninggal dari 47 kejadian," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif kepada detikcom seusai sosialisasi keselamatan lalu lintas pelintasan sebidang di palang pintu pelintasan Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).
Luqman mengaku prihatin terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang. Ia mengatakan, dari 47 kejadian, yang paling menonjol adalah tabrakan antara pengendara dan kereta api dibandingkan dengan pejalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Luqman mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang, pihaknya menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Pihaknya menggandeng dishub, polisi, dan sejumlah komunitas.
"Kita sosialisasi di enam titik di wilayah Daop 3 Cirebon, ada di Indramayu, Tegal, Cirebon, dan lainnya. Sosialisasi ini dilakukan dua hari, hari ini dan besok," katanya.
Menurut Luqman, tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang. Ia menyebutkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan di pelintasan sebidang pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
"Jadi pengendara harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada yang melintas di rel," katanya.
Simak juga video "Terowongan Walini Dikebut untuk Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung":
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini