Eks Walkot Cimahi Wafat, Status Terdakwa Korupsi Pasar Rp 37 M Gugur

Eks Walkot Cimahi Wafat, Status Terdakwa Korupsi Pasar Rp 37 M Gugur

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 15:12 WIB
Itoc saat terakhir kali menjalani sidang di PN Tipikor Bandung. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pasar Raya Cibereum (PRC) dengan terdakwa almarhum Itoc Tochija gugur. Perkara bisa dilanjutkan bila ada gugatan baru.

Eks Wali Kota Cimahi itu meninggal dunia akibat serangan jantung pada Sabtu, 14 September 2019. Itoc meninggal di tengah proses persidangan kasus korupsi pembangunan PRC yang ditangani Kejari Cimahi.

"Tentunya kasus atas nama terdakwa Pak Itoc gugur penuntutannya karena meninggal dunia. Berkas perkara dikembalikan majelis hakim ke JPU," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (16/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kepala Kejari Cimahi Harjo menambahkan gugurnya penuntutan terhadap Itoc mengacu pada Pasal 77 KUHP. Dalam pasal itu, kata Harjo, tertuang terkait kewenangan pidana terhapus karena terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, kata Harjo, bila kasus itu akan diteruskan, harus ada gugatan perdata baru dari instansi yang merasa dirugikan. Hal ini mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

"Pasal itu berbunyi, dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya," tuturnya.


Seperti diketahui, Itoc divonis 7 tahun bui atas kasus korupsi Pasar Atas Cimahi dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Di tengah masa tahanan, ia kembali didakwa korupsi PRC oleh penyidik Kejari Cimahi.

Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi ini menyebut perbuatan Itoc menyebabkan kerugian negara hingga Rp 37 miliar lebih. Korupsi ini bermula saat Itoc masih menjabat wali kota. Sebagai pemangku kebijakan, Itoc menganggarkan untuk penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri untuk pembangunan PRC.


Pembangunan itu dikerjasamakan dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW) dengan objek tanah seluas 24.790 meter persegi. Singkat cerita, pembangunan itu mandek dalam proses pembebasan lahan. Sebab, lahan yang dipilih ternyata bersengketa. Pembangunan tak selesai, anggaran yang sudah cair ludes. Sidang ini belum usai. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Di saat sidang masih berlangsung, Itoc mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Itoc meninggal karena sakit jantung pada Sabtu (14/9/2019).




Tonton juga video Pimpinan KPK Serahkan Mandat Penanganan Korupsi ke Presiden:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads